Nama : Ardini Fitria Ningrum
NIM : 1711143007
Tabel 1 : Lapisan Sosial Atas yang Terkena Kasus Hukum Lalu-lintas yang Berkedudukan sebagai
Terdakwa.
NO.
|
Jenis
Pidana yang dilakukan
|
Nama
dan Jumlah Korban
|
Jumlah Kerugian Secara Materiil
|
Jumlah Kerugian secara Immateriil
|
Perlakuan Aparat (Polisi, Jaksa, Hakim)
|
Fasilitas yang Diterima selama Proses Hukum Berlangsung.
|
1.
|
Melanggar pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan, bahwa setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
|
Korban tewas:
1)Surahman (31)
2)Agus Wahyudi Haryono (40)
3)Rizky Aditya Santoso (20)
4)Agus Komara (45)
5)Khomarudin
6)Nurmas
Korban luka-luka:
1)Noval
2)Zulhari
3)Abdul Qadir Mufti
4)Probi Anjar
5)Roejo Widodo
6)Pardomuan Sinaga
7)Nugroho Brury Laksono
8)Wahyudi
|
1) Mitsubishi Lancer B 80 SAL
2) Avanza D 1882 UZJ
3)Mitsubishi Gran Max B 1348 TSL
Semua ditaksir mencapai milyaran rupiah.
|
Dul adalah
seorang artis papan atas, dia menjadi sorotan publik karena ulahnya yang menewaskan 6 korban
dan 8 lainnya mengalami luka-luka. Dan pastinya dia juga merasa takut.
|
Karena Dul masih di bawah umur, penanganan kasus
kecelakaan itu tetap akan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan dia dinyatakan bebas lalu dikembalikan pada orang
tuanya.
|
Selama proses hukum berlangsung Dul
tidak
ditahan, dia hanya wajib lapor saja.
|
2.
|
Melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
|
Korban Tewas :
1.Harun (50) 2.Muhammad Reihan (1,5)
Korban luka-luka:
1. Enung (ibu Raihan)
2. M Ripal (kakak Raihan)
3. Supriyati
|
1) Mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY
2) Mobil BMW X5
Kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta
rupiah.
|
Merasa malu karena dia adalah anak seorang
menteri yang jabatannya sangat tinggi di Negara ini.
|
Hanya wajib lapor saja tanpa adanya penahanan.
Meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan,
korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya
memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta
dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan
jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan
subsider 6 bulan.
|
Selama proses hukum Rasyid boleh tinggal di rumahnya dan
berjalan-jalan ke berbagai tempat
|
3.
|
Melanggar undang – undang yang
secara dogmatis dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 “Dalam hal
kecelakaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).
Dan melanggar Pasal kelalaian berakibat kematian Pasal 359 KUHP “Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama
satu tahun”.
|
Korban tewas:
1) Virginia Anggreini
Korban luka-luka:
1)
Via (istrinya Syamsul abang kandung Saipul Jamil)
2)
Arum
3)
Imas
|
Mobil toyota Avanza merah maroon yang ditaksir kerugiannya mencapai
jutaan rupiah.
|
Saiful Jamil yang dijadikan tersangka merasa sangat syock dan terpukul
karena istrinya lah yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
|
Meskipun Saiful Jamil dianggap
sebagai tersangka yang telah dianggap telah lalai dalam mengemudikan mobinya
dan telah menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, tapi dia sekarang malah
bebas hidup di luar tahanan dan masih melakukan aktifitas keartisannya.
|
Selama proses hukum berlangsung, Saiful yang dianggap sebagai tersangka
dia masih bebas di luar tahanan.
|
Tabel 2 : Lapisan Sosial Bawah yang
Terkena Kasus Hukum Lalu-lintas yang
Berkedudukan sebagai Terdakwa.
NO.
|
Jenis Pidana yang dilakukan
|
Nama dan Jumlah Korban
|
Jumlah Kerugian Secara Materiil
|
Jumlah Kerugian secara Immateriil
|
Perlakuan Aparat (Polisi, Jaksa, Hakim)
|
Fasilitas yang Diterima selama Proses Hukum
Berlangsung.
|
1.
|
Pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU No: 22 tahun 2009 tentang
UULAJ (https://www.facebook.com/AnalisTokohPolitik/posts/510015182382257)
|
1) Annisa Azward (meninggal dunia)
|
-
|
-
|
Sopir angkot yang bernama Jamal langsung
dijerat pasal Pasal 283 Jo
Pasal 310 ayat (3) UU No: 22 tahun 2009 tentang UULAJ. Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu
angkot rute Kota-Pademangan tersebut. Akibatnya mahasiswi UI Annisa azward
meninggal dunia.
|
Selama proses hukum berlangsung tersangka
ditahan.
|
2.
|
Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat
1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 (http://www.merdeka.com/peristiwa/beda-perlakuan-anak-hatta-dan-afriyani-saat-kecelakaan-maut.html)
|
Korban
tewas :
1) Moch Hudzaifal alias Ujay, 16 tahun. 2) Firmansyah, 21 3) Suyatmi, 51 4) Yusuf Sigit, 16 5) Ari, 2,5 6) Nanik Riyanti,25 (hamil 3 bulan) 7) Fifit Alfia Fitriasih, 18 8) Wawan Hermawan, 24 9) Mochamad Akbar, 23 Korban luka: 1) Siti Mukaromah, 30 2) Keny, 8 3) Indra, 11 4) Teguh Hadi Purnomo, 30 |
Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
|
-
|
Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15
tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan
tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22
Januari 2012 (megapolitan.kompas.com, 19 Desember 2012).
|
Selama proses hukum Afriyani harus mendekam di dalam
tahanan.
|
3.
|
Kecelakaan Livina maut di Jakarta Selatan yang melanggar Pasal
311 Ayat 4 dan 5 tahun 2009
Undang-Undang Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan nyawa orang
lain melayang.
|
Korban tewas:
1)Maulana (44)
2)Hardianto (33)
|
Kerugian materiil berupa mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1346
ZVA dan truk bernomor polisi E 9242 HB ditaksir mencapai jutaan rupiah.
|
-
|
Pengemudi mobil Nissan Grand Livina yang dijadikan tersangka
dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara
hingga 12 tahun.
|
Selama proses hukum Afriyani harus mendekam di dalam
tahanan.
|
Analisa Kasus:
Diterima, nilai 85
BalasHapus