Selasa, 06 Oktober 2015

Kasus Pelanggaran Hukum Lalu Lintas yang Menelan Korban Jiwa dan Perbandingannya menurut Struktur Lapisan-lapisan Sosial Masyarakat

Share it Please

Nama : Ardini Fitria Ningrum
NIM   : 1711143007

Tabel 1 : Lapisan Sosial Atas yang Terkena Kasus Hukum Lalu-lintas yang Berkedudukan sebagai Terdakwa.
NO.
Jenis Pidana yang dilakukan
Nama dan Jumlah Korban
Jumlah Kerugian Secara Materiil
Jumlah Kerugian secara Immateriil
Perlakuan Aparat (Polisi, Jaksa, Hakim)
Fasilitas yang Diterima selama Proses Hukum Berlangsung.
1.
Melanggar pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. 
Korban tewas:
1)Surahman (31)
2)Agus Wahyudi Haryono (40)
3)Rizky Aditya Santoso (20)
4)Agus Komara (45)
5)Khomarudin 
6)Nurmas

Korban luka-luka:
1)Noval
2)Zulhari
3)Abdul Qadir Mufti
4)Probi Anjar
5)Roejo Widodo
6)Pardomuan Sinaga
7)Nugroho Brury Laksono
8)Wahyudi
1) Mitsubishi Lancer B 80 SAL
2) Avanza D 1882 UZJ
3)Mitsubishi Gran Max B 1348 TSL
Semua ditaksir mencapai milyaran rupiah.
Dul adalah seorang artis papan atas, dia menjadi sorotan publik karena ulahnya yang menewaskan 6 korban dan 8 lainnya mengalami luka-luka. Dan pastinya dia juga merasa takut.
Karena Dul masih di bawah umur, penanganan kasus kecelakaan itu tetap akan mengacu pada UU Perlindungan Anak dan dia dinyatakan bebas lalu dikembalikan pada orang tuanya.
Selama proses hukum berlangsung Dul tidak ditahan, dia hanya wajib lapor saja.
2.
Melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Korban Tewas :
1.Harun (50) 2.Muhammad Reihan (1,5)

Korban luka-luka:
1. Enung (ibu Raihan)
2. M Ripal (kakak Raihan)
3. Supriyati
1) Mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY
2) Mobil BMW X5
Kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Merasa malu karena dia adalah anak seorang menteri yang jabatannya sangat tinggi di Negara ini.
Hanya wajib lapor saja tanpa adanya penahanan.
Meski dua pasal kecelakaan hingga menyebabkan korban luka ringan, korban meninggal dunia, dan kerusakan barang telah terpenuhi, hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.
Selama proses hukum Rasyid boleh tinggal di rumahnya dan berjalan-jalan ke berbagai tempat
3.
Melanggar undang – undang yang secara dogmatis dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 “Dalam hal kecelakaan sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah).
Dan melanggar Pasal kelalaian berakibat kematian Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Korban tewas:
1)      Virginia Anggreini

Korban luka-luka:
1)                 Via (istrinya Syamsul abang kandung Saipul Jamil)
2)                 Arum
3)                 Imas

Mobil toyota Avanza merah maroon yang ditaksir kerugiannya mencapai jutaan rupiah.






Saiful Jamil yang dijadikan tersangka merasa sangat syock dan terpukul karena istrinya lah yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Meskipun Saiful  Jamil dianggap sebagai tersangka yang telah dianggap telah lalai dalam mengemudikan mobinya dan telah menyebabkan penumpangnya meninggal dunia, tapi dia sekarang malah bebas hidup di luar tahanan dan masih melakukan aktifitas keartisannya.
Selama proses hukum berlangsung, Saiful yang dianggap sebagai tersangka dia masih bebas di luar tahanan.

Tabel 2 : Lapisan Sosial Bawah  yang Terkena Kasus Hukum Lalu-lintas yang Berkedudukan sebagai Terdakwa.
NO.
Jenis Pidana yang dilakukan
Nama dan Jumlah Korban
Jumlah Kerugian Secara Materiil
Jumlah Kerugian secara Immateriil
Perlakuan Aparat (Polisi, Jaksa, Hakim)
Fasilitas yang Diterima selama Proses Hukum Berlangsung.
1.
Pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU No: 22 tahun 2009 tentang UULAJ (https://www.facebook.com/AnalisTokohPolitik/posts/510015182382257)
1) Annisa Azward (meninggal dunia)

-
-
Sopir angkot yang bernama Jamal langsung dijerat pasal Pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU No: 22 tahun 2009 tentang UULAJ.  Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut. Akibatnya mahasiswi UI Annisa azward meninggal dunia.
Selama proses hukum berlangsung tersangka ditahan.
2.
Pasal 283, 287 ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 (http://www.merdeka.com/peristiwa/beda-perlakuan-anak-hatta-dan-afriyani-saat-kecelakaan-maut.html)
Korban tewas :
1) Moch Hudzaifal alias Ujay, 16 tahun.
2) Firmansyah, 21
3) Suyatmi, 51
4) Yusuf Sigit, 16
5) Ari, 2,5
6) Nanik Riyanti,25 (hamil 3 bulan)
7)  Fifit Alfia Fitriasih, 18
8) Wawan Hermawan, 24
9) Mochamad Akbar, 23

Korban luka:
1) Siti Mukaromah, 30
2)  Keny, 8
3) Indra, 11
4) Teguh Hadi Purnomo, 30
Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI ditaksir kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
-
 Afriyani divonis Majelis Hakim dengan 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari 2012 (megapolitan.kompas.com, 19 Desember 2012).
Selama proses hukum Afriyani   harus mendekam di dalam tahanan.
3.
Kecelakaan Livina maut di Jakarta Selatan yang melanggar Pasal 311 Ayat 4 dan 5 tahun 2009 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan nyawa orang lain melayang.
Korban tewas:
1)Maulana (44)
2)Hardianto (33)

Kerugian materiil berupa mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1346 ZVA dan truk bernomor polisi E 9242 HB ditaksir mencapai jutaan rupiah. 
-
Pengemudi  mobil Nissan Grand Livina yang dijadikan tersangka dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara  hingga 12 tahun.
Selama proses hukum Afriyani   harus mendekam di dalam tahanan.



Analisa Kasus:

         Dari perbandingan tabel di atas, dapat dilihat bahwa stratifikasi sosial itu sangat mempengaruhi perlakuan hukum pada pelakunya. Dapat dilihat bahwa semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi, maka semakin sedikit lah hukum yang mengaturnya, hal ini telah dicontohkan oleh kasus di atas yaitu pada kasus kecelakaan Abdul Qadir Jaelani (Dul). Meskipun Dul telah terbukti bersalah yaitu melanggar pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyatakan, “bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya” namun Dul sekarang malah bebas melakukan aktifitas nya di luar penjara dan dia hanya dikembalikan kepada orang tuanya karena dianggap masih berada di bawah umur. Hal serupa juga terjadi pada Rasyid Hatta Rajasa meskipun dia terbukti bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan nyawa orang lain melayang, tapi anak menteri ini tidak ditahan di penjara. Dia malah bebas beraktiftas. Sempat bermain futsal juga.
       Di pihak lain, semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi, maka semakin banyak hukum yang mengaturnya. Hal ini dibuktikan dengan kasus yang dialami oleh Sopir angkot bernama Jamal. Dia langsung dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU No: 22 tahun 2009 tentang UULAJ karena Polisi menyebut Jamal lalai karena tak menutup pintu angkot rute Kota-Pademangan tersebut yang mengakibatkan mahasiswi UI Annisa Azward meninggal dunia.
        Maka dapat ditarik kesimpulan yang sesuai dengan pendapat “Donal Black” yaitu Penegak Hukum sangat perkasa, keras tanpa belas kasihan bila berhadapan dengan lapisan sosial bawah, tapi sangat loyo dan tak berdaya bila berhadapan dengan lapisan sosial atas. Hal ini disebabkan karena ada yang mengatakan bahwa yang menentukan hukum yang berlaku adalah masyarakat kalangan atas. Penegakan hukum terhadap lapisan-lapisan masyarakat yang tergolong kalangan atas begitu terasa tumpul, lambat dan tidak jelas akhirnya. Perlakuan yang berbeda ketika hal pelaku/korbannya adalah golongan yang berkategori masyarakat lapisan bawah. Hal ini membuat kaum miskin semakin terpojok. Sehingga dalam penerapanya hukum sudah seperti mata pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.





1 komentar:

Followers

Grab A Button

Follow The Author