Senin, 26 Oktober 2015

Kasus tentang Solidaritas Masyarakat menurut Emile Durkheim

Beberapa bulan yang lalu di sebuah Desa F telah terjadi kecelakaan. Kecelakaan ini terjadi pada waktu sore hari ketika jam pulang kerja. Memang jam segitu merupakan jam yang rawan, banyak orang yang memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi karena ingin segera pulang dan bertemu dengan keluarganya di runah.
Pada suatu sore, tiba-tiba terdengar suara tabrakan yang amat keras, lalu selang beberapa saat juga terdengar suara anak kecil yang menangis dengan kencangnya. Warga sekitar yang mendengar hal tersebut segera lari keluar rumah untuk mencari sumber suara tersebut. Para pengendara yang ada di jalan juga banyak yang berhenti melihat kecelakaan tersebut. Ternyata di aspal jalan telah tergeletak seorang ibu-ibu dan anaknya yang terluka parah beserta motornya yang jatuh. Menurut warga yang ada dan melihat di tempat kejadian tsb., ibu dan anak ini merupakan korban tabrak lari dari sebuah truk yang menyerempetnya. Melihat kejadian itu ada seorang warga yang tanggap dengan cepat dia mengejar sopir truk yang telah menyebabkan korban tadi celaka. Dan akhirnya, warga tadi berhasil mengerjar si sopir truk yang belum jauh dari TKP. Warga yang mengejar tadi memberhentikan truk itu lalu membawa sang sopir ke tempat kejadian si korban yang jatuh. Di situ warga lain sudah merasa geram karena si sopir telah menabrak dan tidak bertanggung jawab lalu lari begitu saja. Mereka ingin memukuli si sopir, tapi emosi mereka masih terkontrol untuk mendengar penjelasan dari si sopir kenapa lari dari tanggung jawab. Si sopir menjelaskan kalau dia tidak merasa menyerempet ibu-ibu itu dan dia pun juga tidak tau akan kejadian kecelakaan itu. Mendengar pernyataan si sopir itu, emosi warga sudah memuncak dan tidak bisa dibendung lagi. Mereka pun langsung mengeroyok dan mengahajar si sopir sampai babak belur.
 Tak lama kemudian, datanglah anggota dari Kepolisian Polsek setempat, ternyata tadi ada salah satu warga yang sudah menelpon dan melaporkan kejadian tersebut pada Polsek setempat. Si sopir tadi lalu diserahkan dan dibawa oleh pihak yang berwajib beserta barang bukti truk yang menyebabkan kecelakaan tadi. Sang korban pun sudah dibawa warga ke rumah sakit terdekat untuk ditangani karena luka yang cukup parah.

Analisa kasus :

Dilihat dari pendapat Emile Durkheim tentang “Hukum merupakan cerminan dari solidaritas masyarakat”, maka kasus ini bisa dikategorikan pada Solidaritas Mekanis, karena kasus ini dijumpai di lingkungan desa yang masyarakatnya sendiri masih kental dengan kebersamaan dan gotong-royong yang biasanya disebut dengan Paguyuban. Meskipun dalam hal ini masyarakat kompak dalam hal mengeroyok pelaku yang sudah menyebabkan korban jatuh dan terluka karena terserempet oleh truk si pelaku. Dan dalam kasus ini dijumpai kaidah hukum Represif, yaitu kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Karena dalam kaidah ini telah terlihat ketika ada salah satu orang yang dirugikan, maka orang yang lain akan merasakan perasaan yang sama. Lalu mereka akan melampiaskan kemarahannya pada si pelaku yang telah berbuat pelanggaran hukum tersebut dan untuk memberikan efek jera pada si pelaku.
Continue Reading...

Followers

Grab A Button

Follow The Author