Beberapa bulan yang
lalu di sebuah Desa F telah terjadi kecelakaan. Kecelakaan ini terjadi pada
waktu sore hari ketika jam pulang kerja. Memang jam segitu merupakan jam yang
rawan, banyak orang yang memacu kendaraannya dengan kecepatan yang tinggi karena
ingin segera pulang dan bertemu dengan keluarganya di runah.
Pada suatu sore,
tiba-tiba terdengar suara tabrakan yang amat keras, lalu selang beberapa saat
juga terdengar suara anak kecil yang menangis dengan kencangnya. Warga sekitar
yang mendengar hal tersebut segera lari keluar rumah untuk mencari sumber suara
tersebut. Para pengendara yang ada di jalan juga banyak yang berhenti melihat
kecelakaan tersebut. Ternyata di aspal jalan telah tergeletak seorang ibu-ibu
dan anaknya yang terluka parah beserta motornya yang jatuh. Menurut warga yang
ada dan melihat di tempat kejadian tsb., ibu dan anak ini merupakan korban
tabrak lari dari sebuah truk yang menyerempetnya. Melihat kejadian itu ada
seorang warga yang tanggap dengan cepat dia mengejar sopir truk yang telah
menyebabkan korban tadi celaka. Dan akhirnya, warga tadi berhasil mengerjar si
sopir truk yang belum jauh dari TKP. Warga yang mengejar tadi memberhentikan
truk itu lalu membawa sang sopir ke tempat kejadian si korban yang jatuh. Di
situ warga lain sudah merasa geram karena si sopir telah menabrak dan tidak
bertanggung jawab lalu lari begitu saja. Mereka ingin memukuli si sopir, tapi
emosi mereka masih terkontrol untuk mendengar penjelasan dari si sopir kenapa
lari dari tanggung jawab. Si sopir menjelaskan kalau dia tidak merasa
menyerempet ibu-ibu itu dan dia pun juga tidak tau akan kejadian kecelakaan
itu. Mendengar pernyataan si sopir itu, emosi warga sudah memuncak dan tidak
bisa dibendung lagi. Mereka pun langsung mengeroyok dan mengahajar si sopir
sampai babak belur.
Tak lama kemudian, datanglah anggota dari
Kepolisian Polsek setempat, ternyata tadi ada salah satu warga yang sudah
menelpon dan melaporkan kejadian tersebut pada Polsek setempat. Si sopir tadi
lalu diserahkan dan dibawa oleh pihak yang berwajib beserta barang bukti truk
yang menyebabkan kecelakaan tadi. Sang korban pun sudah dibawa warga ke rumah
sakit terdekat untuk ditangani karena luka yang cukup parah.
Analisa kasus :
Dilihat dari
pendapat Emile Durkheim tentang “Hukum merupakan cerminan dari solidaritas
masyarakat”, maka kasus ini bisa dikategorikan pada Solidaritas Mekanis,
karena kasus ini dijumpai di lingkungan desa yang masyarakatnya sendiri masih
kental dengan kebersamaan dan gotong-royong yang biasanya disebut dengan Paguyuban.
Meskipun dalam hal ini masyarakat kompak dalam hal mengeroyok pelaku yang sudah
menyebabkan korban jatuh dan terluka karena terserempet oleh truk si pelaku. Dan
dalam kasus ini dijumpai kaidah hukum Represif, yaitu kaidah hukum yang
sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah
hukum yang bersangkutan. Karena dalam kaidah ini telah terlihat ketika ada
salah satu orang yang dirugikan, maka orang yang lain akan merasakan perasaan
yang sama. Lalu mereka akan melampiaskan kemarahannya pada si pelaku yang telah
berbuat pelanggaran hukum tersebut dan untuk memberikan efek jera pada si
pelaku.
Nilai 75
BalasHapus