Rabu, 06 April 2016

PERBEDAAN PENDIRIAN BANK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN BANK INDONESIA

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN
BAB “KETENTUAN UMUM”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Ketentuan dalam pasal menjelaskan tentang :
  1. Bank
  2. Kantor Wilayah Kantor Cabang (KC)
  3. Kantor Cabang Pembantu (KCP)
  4. Kantor Kas (KK)
  5. Kantor Fungsional (KF)
  6. Kegiatan Pelayanan Kas (KPK), meliputi antara lain: Kas Keliling, Payment Point dan Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE.
  7. Direksi
  8.  Dewan Komisaris
  9. Pejabat Eksekutif
  10. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP
  11. Kelompok Usaha

·         Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
·         Bentuk hukum suatu Bank dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Perusahaan Daerah; atau
c. Koperasi.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·         Ketentuan dalam pasal menjelaskan tentang :
1.        Bank
2.        Kantor (KC)
3.        Kantor di bawah Kantor Cabang adalah Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas;
4.        Kantor Cabang (KCP)
5.        Kantor Kas (KK)
6.        Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK meliputi antara lain: Kas Keliling, Payment Point, Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE.
7.        Pemegang Saham Pengendali (PSP)
8.        Dewan Komisaris
9.        Komisaris
10.    Direksi
11.    Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut
12.    Pejabat Eksekutif
13.    Kelompok Usaha
14.    Hari

·      Bentuk badan hukum Bank adalah perseroan terbatas.
·      Bank harus memiliki anggaran dasar

3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
·         Ketentuan dalam pasal menjelaskan tentang :
1. Bank Umum Konvensional
2. Bank Umum Syariah
3. Unit Usaha Syariah
4. Prinsip Syariah
5. Kantor Cabang Syariah
6. Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah
7. Kantor Cabang Pembantu Syariah
8. Kantor Kas Syariah
9. Layanan Syariah
10. Kegiatan Perbankan Elektronis
11. Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
12. Dewan Pengawas Syariah
13. Pejabat Eksekutif
14. Pemisahan (spin-off)
15. Hari
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·         Ketentuan dalam pasal menjelaskan tentang :
1. Bank Perkreditan Rakyat
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
3. Bank Umum
4. Kantor Cabang
5. Kantor Kas
6. Kegiatan Kas di Luar Kantor adalah kegiatan pelayanan kas kepada masyarakat, antara lain: Kas Mobil, Payment Point, dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
7. Direksi:
8. Komisaris:
9. Pejabat Eksekutif
10. Pemegang Saham Pengendali
11. Lembaga Sertifikasi Profesi

·         Bentuk badan hukum BPR dapat berupa :
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·         Ketentuan dalam pasal menjelaskan tentang :
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
2. Kantor Cabang
3. Kantor Kas
4. Kegiatan Kas di luar Kantor, meliputi antara lain: Kas Keliling, Payment Point, dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
5. Prinsip Syariah
6. Dewan Komisaris
7. Direksi
8. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
9. Pejabat Eksekutif
10. Pemegang Saham Pengendali (PSP)
11. Hari

·         Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas.
·         BPRS harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat beberapa ketentuan.

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN  “PERIZINAN”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank Indonesia.
·         Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
·         Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
c. Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.

2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·         Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
·         Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
·      Pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·      Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·         BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·         BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia;
c. Pemerintah Daerah; atau
d. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
·         Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d.      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
·         Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
·         Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·         BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia.
·         Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.
·       BPRS hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN  “KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN MODAL”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Kepemilikan Bank oleh badan hukum paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
·         Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud di atas wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian Bank atau pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal disetor Bank.
·         Penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank dan/atau PSP tunduk kepada tata cara penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank dan/atau PSP yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian.
·         Perubahan modal disetor yang disebabkan oleh adanya deviden yang dibagikan dalam bentuk saham Bank wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan dilampiri dengan:
a.       data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
b.      risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·         Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
·         Perubahan pemilik Bank tunduk kepada tata cara perubahan pemilik Bank yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) bank dan/atau mengenai pembelian saham bank umum.
·         Perubahan PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
Tidak ada penjelasan dalam PBI
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·      Kepemilikan BPR oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·      Modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah;
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·      Kepemilikan BPRS oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling tinggi sebesar modal bersih badan hukum yang bersangkutan.
·      Perubahan kepemilikan BPRS yang mengakibatkan perubahan dan/atau terjadinya PSP baru, tunduk kepada tatacara perubahan pemilik BPRS yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi).

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN 
“JABATAN PADA BANK TERSEBUT”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Penjelasan tentang syarat dan ketentuan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi.
·         Anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan:
a. Integritas
b. Kompetensi
c. Reputasi keuangan
·         Penjelasan tentang Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif
·         Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·         Penjelasan tentang syarat dan ketentuan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi.
·         Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank.
·         Penjelasan Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif.
·         Penjelasan tentang ketenuan Tenaga Kerja Asing.
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
·         Penjelasan ketentuan untuk menjadi Direktur Unit Usaha  Syariah
·         Penjelasan ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas Syariah
·         Penjelasan tentang syarat dan ketentuan menjadi Pejabat Eksekutif.
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·         Penjelasan ketentuan untuk menjadi Dewan Komisaris dan Direksi.
·         Penjelasan tentang syarat dan ketentuan menjadi Pejabat Eksekutif.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·         Penjelasan ketentuan dari Dewan Komisaris dan Direksi.
·         Penjelasan tentang syarat dan ketentuan menjadi Dewan Pengawas Syariah.
·         Penjelasan tentang syarat dan ketentuan menjadi Pejabat Eksekutif.

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN 
“PEMBUKAAN KANTOR BANK”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Pembukaan KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·      Pembukaan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
·      Penjelasan tentang Pembukaan Kantor di Bawah KC dan KPK di Dalam Negeri
·      Penjelasan tentang Pembukaan Kantor di Luar Negeri
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
Penjelasan tentang
·         Pembukaan Kantor di Dalam Negeri dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah
·         Pembukaan Kantor Dibawah Kantor Cabang Syariah
·         Kegiatan Perbankan Elektronik
·         Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
·         Layanan Syariah
·         Pembukaan Kantor di Luar Negeri
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·     BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya dan hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·     Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk keperluan pembukaan Kantor Cabang.
·     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula bagi pembukaan Kantor Cabang BPR di dalam wilayah dimaksud sebagai akibat merger atau konsolidasi.
·     Pembukaan Kantor Kas hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah Kabupaten atau I ujung Kota dengan kantor induknya. Namun ini juga harus emenuhi syarat-syarat tertentu.
·     Kegiatan Kas di Luar Kantor dengan menggunakan Kas Mobil, Kas Terapung dan Payment Point hanya dapat dilakukan dalam wilayah Kabupaten atau Kota yang sama dengan kantor induknya.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·      Pembukaan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·      Rencana pembukaan Kantor Kas dan Kegiatan Kas di luar Kantor harus dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPRS  hanya dapat dilakukan di wilayah sekitar kantor BPRS yang menjadi induknya.

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN  “PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·      Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
·      Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
·      Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
·      Melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·      Harus berdasarkan rapat pemegang saham
·      Harus clear dalam memenuhi kewajiban bank terhadap segala urusan seperti nasabah
·      Apabila bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, direksi mengajukan permohonan pencabutan izin usaha bank kepada bank indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
·      Mendapatkan izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
·      Sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di dalam UUS
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·      Tidak ada ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·      Sama seperti BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai pencabutan izin.


NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN
“PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR BANK”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Pemindahan alamat Kantor Pusat dan/atau KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia dan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·      Pemindahan alamat Kantor Pusat dan/atau KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia dan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
·         Pemindahan alamat kantor UUS dan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.
·         Rencana pemindahan alamat kantor UUS dan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·         Pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·         Pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia hanya dapat dilakukan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang sama.
·         Pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.

NO
JENIS BANK (BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
PERBEDAAN BERDASARKAN
“PENUTUPAN KANTOR BANK”
1.
BANK UMUM
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
·         Penutupan KC di dalam negeri wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia dan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank. Berlaku dalam hal penutupan KC dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
2.
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
·         Penutupan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal rencana penutupan disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
·         Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada penjelasan sebelumnya  diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
3.
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
·         Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·         Pelaksanaan penutupan KCPS dan KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penutupan.
·         Pelaksanaan penutupan KCS dan jenis-jenis kantor  lainnya di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan penutupan.
4.
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
·      Penutupan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dan diajukan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan penutupan dan penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah serta pihak-pihak lain.
·      Persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada penjelasan di atas diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah:
  1. permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara
  2. lengkap; dan
  3. berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kewajiban telah diselesaikan.
·         Penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada di atas wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia, sebelum penutupan.
·         Pelaksanaan penutupan Kantor Cabang yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada penjelasan sebelumnya wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penutupan, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud keterangan diatasnya.
5.
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
·         Penutupan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·         Pelaksanaan penutupan Kantor Cabang wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.


Continue Reading...

Followers

Grab A Button

Follow The Author