NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN
BERDASARKAN
BAB
“KETENTUAN UMUM”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Ketentuan
dalam pasal menjelaskan tentang :
·
Setiap
pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank dari
Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan penghimpunan dana dimaksud
diatur dengan undang-undang tersendiri.
·
Bentuk
hukum suatu Bank dapat berupa:
a. Perseroan
Terbatas;
b. Perusahaan
Daerah; atau
c. Koperasi.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Ketentuan
dalam pasal menjelaskan tentang :
1.
Bank
2.
Kantor
(KC)
3.
Kantor
di bawah Kantor Cabang adalah Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas;
4.
Kantor
Cabang (KCP)
5.
Kantor
Kas (KK)
6.
Kegiatan
Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK meliputi antara lain: Kas
Keliling, Payment Point, Perangkat Perbankan Elektronis yang
selanjutnya disebut dengan PPE.
7.
Pemegang
Saham Pengendali (PSP)
8.
Dewan
Komisaris
9.
Komisaris
10.
Direksi
11.
Dewan
Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut
12.
Pejabat
Eksekutif
13.
Kelompok
Usaha
14.
Hari
·
Bentuk
badan hukum Bank adalah perseroan terbatas.
·
Bank
harus memiliki anggaran dasar
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
·
Ketentuan
dalam pasal menjelaskan tentang :
1. Bank Umum
Konvensional
2. Bank Umum
Syariah
3. Unit Usaha
Syariah
4. Prinsip
Syariah
5. Kantor
Cabang Syariah
6. Kantor di
bawah Kantor Cabang Syariah
7. Kantor
Cabang Pembantu Syariah
8. Kantor Kas
Syariah
9. Layanan
Syariah
10. Kegiatan
Perbankan Elektronis
11. Kegiatan
Pelayanan Kas Syariah
12. Dewan
Pengawas Syariah
13. Pejabat
Eksekutif
14. Pemisahan
(spin-off)
15. Hari
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
Ketentuan
dalam pasal menjelaskan tentang :
1. Bank Perkreditan Rakyat
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
3. Bank Umum
4. Kantor Cabang
5. Kantor Kas
6. Kegiatan Kas di Luar Kantor adalah kegiatan pelayanan kas
kepada masyarakat, antara lain: Kas Mobil, Payment Point, dan Anjungan
Tunai Mandiri (ATM)
7. Direksi:
8. Komisaris:
9. Pejabat Eksekutif
10. Pemegang Saham Pengendali
11. Lembaga Sertifikasi Profesi
·
Bentuk
badan hukum BPR dapat berupa :
a. Perseroan
Terbatas;
b. Koperasi;
atau
c. Perusahaan
Daerah.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Ketentuan
dalam pasal menjelaskan tentang :
1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
2. Kantor Cabang
3. Kantor Kas
4. Kegiatan Kas di luar Kantor, meliputi antara lain: Kas
Keliling, Payment Point, dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
5. Prinsip Syariah
6. Dewan Komisaris
7. Direksi
8. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
9. Pejabat Eksekutif
10. Pemegang Saham Pengendali (PSP)
11. Hari
·
Bentuk
badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas.
·
BPRS
harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan juga harus memuat
beberapa ketentuan.
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN
BERDASARKAN “PERIZINAN”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Gubernur Bank
Indonesia.
·
Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
·
Bank
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan
warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
c. Kepemilikan oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak sebesar 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin
Bank Indonesia.
·
Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
·
Pembukaan
UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·
Modal
kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
BPR
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
·
BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara
Indonesia;
c. Pemerintah Daerah; atau
d. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c.
·
Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.
Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
b.
Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan
Bekasi;
c.
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar
pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah
sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d.
Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
·
Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok,
simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Perkoperasian.
·
Paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan
untuk modal kerja.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
BPRS
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin
Bank Indonesia.
·
Modal
disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a
di atas;
c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas.
·
BPRS
hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN
BERDASARKAN “KEPEMILIKAN DAN PERUBAHAN
MODAL”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Kepemilikan
Bank oleh badan hukum paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum
yang bersangkutan.
·
Ketentuan
modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud di atas wajib dipenuhi pada saat
badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian Bank
atau pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal
disetor Bank.
·
Penggantian
dan/atau penambahan pemilik Bank dan/atau PSP tunduk kepada tata cara
penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengenai penggantian dan/atau penambahan
pemilik Bank dan/atau PSP yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian.
·
Perubahan
modal disetor yang disebabkan oleh adanya deviden yang dibagikan dalam bentuk
saham Bank wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan dilampiri dengan:
a.
data
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; dan
b.
risalah
Rapat Umum Pemegang Saham.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Kepemilikan
Bank oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling
tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
·
Perubahan
pemilik Bank tunduk kepada tata cara perubahan pemilik Bank yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penggabungan (merger),
peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) bank dan/atau
mengenai pembelian saham bank umum.
·
Perubahan
PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai
pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh persetujuan dari Bank
Indonesia.
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
Tidak ada
penjelasan dalam PBI
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
Kepemilikan
BPR oleh badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan
tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
·
Modal
sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba dikurangi
penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan
Daerah;
b. penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal
penyertaan, dana cadangan dan sisa hasil usaha dikurangi penyertaan dan
kerugian, bagi badan
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Kepemilikan
BPRS oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling
tinggi sebesar modal bersih badan hukum yang bersangkutan.
·
Perubahan
kepemilikan BPRS yang mengakibatkan perubahan dan/atau terjadinya PSP baru,
tunduk kepada tatacara perubahan pemilik BPRS yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku mengenai penggabungan (merger),
peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi).
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN
BERDASARKAN
“JABATAN PADA
BANK TERSEBUT”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Penjelasan
tentang syarat dan ketentuan pengangkatan anggota dewan komisaris dan
direksi.
·
Anggota
Dewan Komisaris dan Direksi wajib memenuhi persyaratan:
a. Integritas
b. Kompetensi
c. Reputasi
keuangan
·
Penjelasan
tentang Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif
·
Bank
yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata
cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Penjelasan
tentang syarat dan ketentuan pengangkatan anggota dewan komisaris dan
direksi.
·
Bank
wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank.
·
Penjelasan
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif.
·
Penjelasan
tentang ketenuan Tenaga Kerja Asing.
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
·
Penjelasan
ketentuan untuk menjadi Direktur Unit Usaha
Syariah
·
Penjelasan
ketentuan untuk menjadi Dewan Pengawas Syariah
·
Penjelasan
tentang syarat dan ketentuan menjadi Pejabat Eksekutif.
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
Penjelasan
ketentuan untuk menjadi Dewan Komisaris dan Direksi.
·
Penjelasan
tentang syarat dan ketentuan menjadi Pejabat Eksekutif.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Penjelasan
ketentuan dari Dewan Komisaris dan Direksi.
·
Penjelasan
tentang syarat dan ketentuan menjadi Dewan Pengawas Syariah.
·
Penjelasan
tentang syarat dan ketentuan menjadi Pejabat Eksekutif.
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN
BERDASARKAN
“PEMBUKAAN
KANTOR BANK”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Pembukaan
KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Pembukaan
KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan wajib
dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
·
Penjelasan
tentang Pembukaan Kantor di Bawah KC dan KPK di Dalam Negeri
·
Penjelasan
tentang Pembukaan Kantor di Luar Negeri
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
Penjelasan
tentang
·
Pembukaan
Kantor di Dalam Negeri dan Pembukaan Kantor Cabang Syariah
·
Pembukaan
Kantor Dibawah Kantor Cabang Syariah
·
Kegiatan
Perbankan Elektronik
·
Kegiatan
Pelayanan Kas Syariah
·
Layanan
Syariah
·
Pembukaan
Kantor di Luar Negeri
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
BPR
hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor
pusatnya dan hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·
Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk
keperluan pembukaan Kantor Cabang.
·
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula bagi pembukaan Kantor Cabang
BPR di dalam wilayah dimaksud sebagai akibat merger atau konsolidasi.
·
Pembukaan
Kantor Kas hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah Kabupaten atau I ujung Kota
dengan kantor induknya. Namun ini juga harus emenuhi syarat-syarat tertentu.
·
Kegiatan
Kas di Luar Kantor dengan menggunakan Kas Mobil, Kas Terapung dan Payment
Point hanya dapat dilakukan dalam wilayah Kabupaten atau Kota yang sama
dengan kantor induknya.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Pembukaan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·
Rencana
pembukaan Kantor Kas dan Kegiatan Kas di luar Kantor harus dicantumkan dalam
rencana kerja tahunan BPRS hanya dapat
dilakukan di wilayah sekitar kantor BPRS yang menjadi induknya.
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN BERDASARKAN “PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN
PEMEGANG SAHAM”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas
permintaan pemegang saham sendiri
·
Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang
ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
·
Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya
dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan
kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
·
Melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan
Bank dan disertai alasan yang logis.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Harus berdasarkan rapat pemegang saham
·
Harus clear dalam memenuhi kewajiban bank terhadap segala urusan
seperti nasabah
·
Apabila bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh
nasabah, direksi mengajukan permohonan pencabutan izin usaha bank kepada bank
indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
·
Mendapatkan izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
·
Sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di dalam UUS
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
Tidak ada ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam
pencabutan izin.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Sama seperti BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai
pencabutan izin.
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN BERDASARKAN
“PEMINDAHAN
ALAMAT KANTOR BANK”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Pemindahan
alamat Kantor Pusat dan/atau KC wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia
dan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Pemindahan alamat Kantor Pusat dan/atau KC wajib memperoleh izin Pimpinan
Bank Indonesia dan wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
·
Pemindahan
alamat kantor UUS dan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan
harus mempertimbangkan kepentingan nasabah.
·
Rencana
pemindahan alamat kantor UUS dan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis
UUS.
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
Pemindahan
alamat kantor pusat dan Kantor Cabang wajib memperoleh persetujuan Bank
Indonesia.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Pemindahan
alamat kantor pusat dan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank
Indonesia hanya dapat dilakukan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang sama.
·
Pemindahan
alamat kantor pusat dan Kantor Cabang harus mempertimbangkan kepentingan
nasabah.
|
NO
|
JENIS BANK
(BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA/PBI)
|
PERBEDAAN BERDASARKAN
“PENUTUPAN
KANTOR BANK”
|
1.
|
BANK UMUM
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 1 /PBI/2009)
|
·
Penutupan
KC di dalam negeri wajib memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia dan wajib dicantumkan
dalam Rencana Bisnis Bank. Berlaku dalam hal penutupan KC dilakukan untuk
memenuhi ketentuan Bank Indonesia.
|
2.
|
BANK UMUM SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 3/PBI/2009)
|
·
Penutupan
KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia dan diajukan
oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tanggal rencana penutupan disertai dengan dokumen pendukung. Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat
Edaran Bank Indonesia.
·
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada penjelasan
sebelumnya diberikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
|
3.
|
UNIT USAHA SYARIAH
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 10/PBI/2009)
|
·
Penutupan
KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·
Pelaksanaan
penutupan KCPS dan KKS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah tanggal penutupan.
·
Pelaksanaan
penutupan KCS dan jenis-jenis kantor lainnya
di luar negeri wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal pelaksanaan penutupan.
|
4.
|
BANK PERKREDITAN RAKYAT
(PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 8/26/PBI/2006)
|
·
Penutupan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dan
diajukan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan penutupan dan penyelesaian
seluruh kewajiban kepada nasabah serta pihak-pihak lain.
·
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud
pada penjelasan di atas diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah:
·
Penutupan
Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada di atas wajib diumumkan kepada
masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di
seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak
tanggal persetujuan dari Bank Indonesia, sebelum penutupan.
·
Pelaksanaan
penutupan Kantor Cabang yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud
pada penjelasan sebelumnya wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal penutupan, disertai dengan bukti
pengumuman sebagaimana dimaksud keterangan diatasnya.
|
5.
|
BANK PEMBIAYAAN (RAKYAT SYARIAH
PERATURAN
BANK INDONESIA
NOMOR: 11/ 23/PBI/2009)
|
·
Penutupan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
·
Pelaksanaan
penutupan Kantor Cabang wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar