Rabu, 18 Mei 2016

ARTIKEL TENTANG KREDIT MACET

Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Bank sebagai lembaga keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang,...
Continue Reading...

Followers

Grab A Button

Follow The Author