Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992
tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank sebagai lembaga
keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang, usaha pokok bisnisnya adalah memberikan pelayanan kredit kepada para
nasabahnya. Masyarakat berbondong-bondong
mendatangi bank dengan harapan mendapat pinjaman modal untuk membangun usaha
atau bisnis, ataupun meningkatkan usaha yang sudah ada.
Setelah kredit yang merajalela di masyarakat khususnya di
lingkungan pengusaha menengah ke atas, banyak bank yang menyimpang dari aturan
dalam pemberian kredit karena persaingan yang ketat dalam penarikan nasabah.
Selain itu banyak kelalaian yang dilakukan bank dalam menganalisis pemberian
kredit, dan pemberian jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan
nasabah bank, sehingga
terjadilah kredit macet pada nasabah.
Di bawah ini merupakan salah satu contoh
kasus tentang kredit macet yang terjadi di masyarakat.
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010, KOMPAS
Jambi,
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai bagaikan “Macan Ompong,” dalam
menangani kasus Kredit macet BRI Jambi, atas dana yang digunakan PT. RPL / UD (Raden Motor) yang jatuh tempo sejak 14 April 2008. Hingga
berita ini diturunkan, belum juga berhasil menyeret siapa tersangkanya, hingga
ke meja hijau (Pengadilan).
Awal mulanya UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi
dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai
Rp100 miliar sebagai jaminan, melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam
beberapa tahun. Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut
ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual
beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.
Namun, Penggunaan kredit tersebut oleh PT. RPL tidak sesuai dengan
peruntukan, sebagaimana pengajuan pinjamannya kepada BRI. Dari itu dinilai ada
penyimpangan, dan hingga jatuh tempo pada 14 April 2008. Dana pinjaman kredit
sekitar Rp 52 miliar itu tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT. RPL/ UD Raden Motor.
Berkaitan dengan hal itu, UD Raden Motor masih diberi jangka waktu selama
satu tahun, untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan BRI. Tetapi
tidak dilakukan oleh Raden Motor. Akhirnya Kejaksaan sempat mencium adanya
pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya
indikasi pengalihan aset-aset milik PT. RPL/UD kepada orang lain,
sehingga agunan atau jaminan yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
Akhirnya Kejati Jambi minta keterangan beberapa pihak termasuk ZM (Zein
Muhamad ) dan beberapa orang dari BRI Jambi, penyidik menemukan bahwa ada
kredit yang cair dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti bidang usaha
properti. Sebagaimana dikatakan Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati
Jambi, Andi Herman, pada waktu itu Rabu (14/4- 2010) mengatakan, pihaknya telah
menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang
Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.
Dikatakan, adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit
sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar. Kemudian dalam prosedur
dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalah gunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada
dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi
dengan Raden Motor. Pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran
terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam
UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei 2010), pemeriksaan pertama
kalinya untuk tersangka Effendi Syam (ES), pegawai BRI
Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan
pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh.
Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi
Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik
kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Zein Muhammad
(ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor, sebagai penerima dan pengguna kucuran
kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa dipastikan kehadirannya. Kedua orang
itu telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus tindak pidana korupsi,
berdasarkan bukti-bukti permulaan yang didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah pada saat itu
menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut
oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan. Menurutnya,
pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu ES, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan,
sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli adalah
Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account officer (AO) BRI cabang
Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu yang saat ini tidak
ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit
dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang dihimpun Wartawan Forum Jambi
"Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah pencairan kredit tersebut
namun ES diperiksa memang mengetahui pasti masalah kredit tersebut karena masih
menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden Motor. Ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan
fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu
harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik
Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus tersebut dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet
senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Dalam kasus diatas,
akuntan publik diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dalam kredit macet
untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan akuntan publik yang di anggap lalai
dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan
data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman sehingga
menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam,
pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah
kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap
ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam
kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa
Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP (Kantor
Akuntan Publik). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik
diantaranya yaitu : Pertama, Prinsip tanggung jawab : Dalam
melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan
profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai
kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua, Prinsip integritas :
Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi. Ketiga, Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain. Keempat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Kelima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra
Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan oleh perbankan, melibatkan KPKLN
untuk selanjutnya diumumkan akan adanya pelelangan itu di media massa. Indra
juga menilai, apa yang dilakukan perbankan terhadap agunan debitur itu juga
sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang itu bisa jadi syok terapi untuk
nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat dilelang, agunan itu sudah ditebus
duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah
itu 50 persennya berasal dari perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata.
“Tapi tidak semua agunan yang dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu
sudah bisa dikatakan bagus,” tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi
KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai, banyak faktor yang membuat recovery rate
lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan strategis. Ini akan membuat debitur yang
asetnya dilelang berupaya bagaimana agunannya tak lepas, sementara peserta
lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang kreditnya macet menjadi pilihan perbankan. Itu
menjadi salah satu cara untuk menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau
kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang kreditnya macet agunannya berakhir
pada pelelangan. Alasan perbankan melelang agunan itu untuk menutupi utang dari
debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu adalah harga yang tertinggi. Tetapi tidak
semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil contoh, utang debitur kepada bank sebesar
Rp 100 juta, sementara agunan terjual Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta
dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di
perbankan. “Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu Jannus Siagian mengatakan hal
senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk menekankan angka kredit macet.
Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila nasabah tidak sanggup membayar
utang, aset yang diagunkan akan dilelang.
ANALISA KASUS :
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam kasus di atas
:
1. Dari pihak debitur (UD Raden Motor) : Adanya
penyelewengan dana yang digunakan oleh UD Raden Motor ini. Karena pada awal
mulanya tujuan dari permohonan yang diajukan adalah untuk pengebangan usaha di
bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil
atau otomotif. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan pengajuan yang diberikan
pada Bank BRI. Dari hal itu dapat dinilai adanya penyimpangan. Pada perjanjian
awal, UD Raden Motor melakukan pinjaman senilai 52 milyar ke Bank BRI Jambi
dengan agunan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai 100
milyar sebagai jaminannya. Padahal Bank sudah memberikan tenggang waktu selama
setahun untuk menjual asetnya, guna melunasi hutang dengan Bank BRI tersebut.
Tetapi UD Raden Motor itu tidak melakukaknnya, lalu Kejaksaan sempat mencium adanya pelanggaran tindak pidana korupsi
dalam kasus pemberian kredit itu, dan adanya indikasi pengalihan aset-aset
milik PT. RPL/UD kepada orang lain, sehingga agunan atau jaminan
yang ada di bank sudah dianggap tidak sah lagi.
2. Dari pihak kreditur (Bank BRI Jambi) : Mungkin
nantinya harus memperhatikan lagi keadaan nasabah sebelum memberikan kredit
pada nasabah tersebut. Dengan memegang prinsip-prinsip dalam pemberian kredit
bank. Diantaranya yaitu melihat watak atau karakter dari si nasabah dengan
melakukan survey langsung ke orang-orang dekatnya, seperti pada tetangga atau
kerabatnya. Yang kedua yaitu terkait kondisi asset dan kekayaan yang dimiliki
si nasabah. Ketiga adalah kemampuan si nasabah mengatur atau menata uang nya.
Seharusnya nasabah itu mencatat perkembangan keuangan mengenai usahanya. Yang
keempat adalah bank harusnya menyurvey agunan yang bisa diberikan oleh si
nasabah, apakah sesuai dengan uang yang akan dipinjam atau tidak. Jaminan
kredit atau agunan itu sebenarnya tidak bersifat mutlak, tetapi perlu. Yaitu untuk
mengantisipasi kemungkinan adanya kredit yang macet di tengah jalan seperti
pada contoh kasus di atas. Dan
yang terakhir adalah memperhatikan kondisi ekonomi dari si nasabah itu.
Dalam ketentuan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyangkut kondisi pembiayaan
yang diberikan kepada nasabah mengalami masalah, maka terdapat ketentuan yang
mengaturnya sebagaimana tercantum dalam pasal 40, yang selengkapnya berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
40
(1)
Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, Bank Syariah
dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui maupun di luar
pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau
berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan
Agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Bank Syariah dan UUS harus memperhitungkan harga pembelian Agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS
yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi
jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah
tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi dengan biaya
lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian Agunan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Jadi dalam hal bank menarik agunan dari
nasabah itu diperbolehkan.
Referensi
:
- www.kompas.com
- UU Perbankan No. 7 tahun 1992
nilai 90
BalasHapus
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut