Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992
tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank sebagai lembaga
keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang,...